Penambang Ilegal
5 Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Sulut, Ini Data Korban
Semua korban berasal dari Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
Pada Kamis (26/11/2020) dini hari. Dua pekerja tambang yakni Soni Tangel (40) dan Sandi Rantung (36) tewas tertimpa longsoran.
Korban berasal dari Desa Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahsa Utara (Mitra). Korban tertimpa material longsoran di dalam katingan saat sedang menambang.
Babinsa Koramil 1302-12/Belang Serda Sainal beserta sejumlah warga setempat telah mengevakuasi korban.
Menurut Yokee, ia bersama empat orang termasuk korban menuju lokasi tambang melewati belakang pos pengamanan.
"Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” saksi asal Desa Liandok, Kecamatan Tompaso Baru, Mitra.
Karena situasi tidak memungkinkan untuk masuk mengambil hasil tambang mereka, mereka menunda sampai Rabu (25/11/2020) karena situasi lokasi terus diguyur hujan deras.
Pada Rabu (25/11/2020) pukul 22.00 wita, dua orang masuk ke dalam lubang sedalam kira-kira 5 meter untuk mengambil material emas. Teman lainnya menunggu di luar lubang.
"Tiba-tiba terjadi longsoran di dalam lubang tambang dan menimpa korban,” kata Yokee.
Rekan-rekannya berusaha untuk menolong dengan cara menggali dan menyingkirkan material longsoran dari dalam lubang.
Kamis (26/11/2020) sekira pukul 05.10 wita kedua korban berhasil dikeluarkan dari lubang dalam keadaan tak bernyawa.
Jasad kedua korban sempat dibawa ke RSUP Ratatotok Buyat untuk dilakukan auotopsi.
Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Herbeth Andi Amino Sinaga melalui Plh Danramil 12/Belang Pelda Johny Runtuwene mengakui sudah sering terjadi kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mitra telah mengeluarkan peraturan atau larangan untuk melakukan penambangan di lokasi ini.
Tapi tetap saja ada yang nekat menambang.