Pemungutan Suara di Kotamobagu
Pleno Rekapitulasi Pilkada Sulut di Kotamobagu Berakhir Pagi Hari, Ini Hasil Perolehan Suara
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Kotamobagu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Kotamobagu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara, berlangsung hingga pagi, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (15/12/2020).
Pembacaan hasil rekapitulasi diawali oleh PPK dari Kotamobagu Utara, disusul Timur tanpa ada koreksi yang terlalu banyak.
Permasalahan baru muncul saat PPK Kotamobagu Selatan mendapat giliran untuk membacakan hasil.
Saat itu yang dibacakan adalah hasil rekapan dari satu kelurahan. Ternyata PPK salah mengisi plano rekapan tingkat kecamatan dengan hasil rekap satu kelurahan.
Baca juga: OD-SK Raih 22.724 Suara di Bolsel, CEP-SSL Peringkat Kedua
Baca juga: Relawan Militan Ungu Muda Gelar Syukuran Kemenangan Olly-Steven dan AA-RS
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulut Terus Meningkat, Polda Sulut Tingkatkan Operasi Protokol Kesehatan
"Sehingga dilakukan pembetulan dengan data dari form D hasil kecamatan salinan," jelas ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo.
Kemudian saat PPK Kotamobagu Barat menyampaikan hasil rekapitulasi, terdapat perbedaan data jumlah surat suara C hasil salinan dengan D jas salinan.
Manoppo menjelaskan, proses pembentulan itulah yang memakan waktu lama, karena harus sinkron data.
"Biasa, ada pembetulan, dan hasilnya sudah siap dibawa ke provinsi," jelas dia.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2020 Meningkat Dibanding Pilkada 2015, Kalahkan Pilpres Amerika
Sementara itu, Ivan Tandayu Kadiv Humas Bawaslu Kotamobagu menjelaskan, bahwa saat pleno ditemukan persoalan terkait kesalahan proses penulisan DPT tidak sesuai dan rekapitulasi di model D hasil tingkat kecamatan.
"Sehingga kami perlu minta penjelasan teman PPK bisa menyelesaikan sinkron data DPT tersebut," jelasnya.
Juga ada jumlah surat suara C hasil salinan dengan D hasil salinan di kecamatan yang berbera.
Makanya Bawaslu minta penjelasan PPK untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebab ada yang sudah selesai tingkat kecamatan, tapi ada juga yang belum.
Baca juga: Hendropriyono Ingatkan Politikus Cari Panggung Manfaatkan Penahanan Rizieq Shihab, Jangan Unjuk Rasa
"Sudah dilakukan proses perbaikan dan pembetulan, tapi kami minta KPU buat catatan dalam model kejadian khusus, supaya bisa terselesaikan dengan baik," jelasnya.
Prinsipnya menurut dia, hasil yang ada tidak pengaruhi perolehan suara, tapi secara administrasi penting.
"Sebab itu terkait data pemilih, penggunaan jumlah suara sangat perlu, dalam rangkaian proses harus berkesesuaian dengan data yang ada," jelasnya.