Penahanan Rizieq Shihab
Pengamat Hukum Pidana: Penahanan Rizieq Shihab Sudah Tepat, Dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 60
Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/13/penahanan-rizieq-shihab-dinilai-sudah-tepat?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi