Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penahanan Rizieq Shihab

Pengamat Hukum Pidana: Penahanan Rizieq Shihab Sudah Tepat, Dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 60

Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.() 

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/13/penahanan-rizieq-shihab-dinilai-sudah-tepat?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved