Penahanan Rizieq Shihab
Pengamat Hukum Pidana: Penahanan Rizieq Shihab Sudah Tepat, Dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 60
Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah tepat.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah tepat.
"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya kepada Tribun Network, Minggu (13/12/2020).
Indriyanto menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai lantaran ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.
"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," tuturnya.
Menurut Indriyanto, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq.
Baca juga: Ban Mobil Nikita Mirzani Diduga Sengaja Disobek hingga Mobilnya Oleng, Niki: Saya Tidak akan Diam
Baca juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke-12: Liverpool, Spurs, Chelsea, Arsenal, Derbi Manchester, Soton Gemilang
Baca juga: Lionel Messi Selamatkan Barcelona dari Hasil Buruk, Menang Tipis Atas Levante di Camp Nou
"Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan Makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara," ucapnya.
Sementara mengenai sanksi administratif yang dikenakan terhadap Rizieq adalah dalam konteks Pergub yang berlainan dengan sanksi pidana pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi wajar saja penegakan hukum dengan sanksi pidana sebagai langkah akhirnya," katanya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/13/penahanan-rizieq-shihab-dinilai-sudah-tepat?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi