Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penahanan Rizieq Shihab

Pengamat Hukum Pidana: Penahanan Rizieq Shihab Sudah Tepat, Dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 60

Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.() 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penahanan Rizieq Shihab menuai banyak tanggapan dari berbagai stakeholder, namun pengamat hukum menyatakan penahanan sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah tepat.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. ((ANTARA FOTO/FAUZAN))

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah tepat.

"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya kepada Tribun Network, Minggu (13/12/2020).

Indriyanto menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai lantaran ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.

"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," tuturnya.

Menurut Indriyanto, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq.

Baca juga: Ban Mobil Nikita Mirzani Diduga Sengaja Disobek hingga Mobilnya Oleng, Niki: Saya Tidak akan Diam

Baca juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke-12: Liverpool, Spurs, Chelsea, Arsenal, Derbi Manchester, Soton Gemilang

Baca juga: Lionel Messi Selamatkan Barcelona dari Hasil Buruk, Menang Tipis Atas Levante di Camp Nou

"Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan Makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara," ucapnya.

Sementara mengenai sanksi administratif yang dikenakan terhadap Rizieq adalah dalam konteks Pergub yang berlainan dengan sanksi pidana pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi wajar saja penegakan hukum dengan sanksi pidana sebagai langkah akhirnya," katanya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved