Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka, Aziz Yanuar: Kita Menegakkan Hukum

Aziz menambahkan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HRS dan lima orang lainnya akan memenuhi pemanggilan polisi di Polda Metro Jaya.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Reaksi Habib Rizieq Shihab saat ditetapkan tersangka oleh polisi imbas kasus kerumunan di Petamburan, disampaikan Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kami lakukan sekarang," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menambahkan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HRS dan lima orang lainnya akan memenuhi pemanggilan polisi di Polda Metro Jaya.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," pungkasnya.

Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya (Tribunnews)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia. 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua. Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara 
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara 
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara 
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara 
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Wanita Cantik Chintamy Salangka Harap Warga Jaga Kebersamaan Pasca-Pilkada

Baca juga: Hitungan MAKI Korupsi di Bansos Rp 33 Ribu Per Paket, Harusnya Keuntungan Maksimal 20 %

Baca juga: Daihatsu Sirion Raih Penghargaan City Car Terbaik untuk Anak Muda

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Reaksi HRS Saat Ditetapkan Tersangka oleh Polisi: Beliau Cukup Tenang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved