Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Habib Rizieq Dkk

Menyusul ditetapkannya Habib Rizieg dan lima orang lainnya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya

Editor: Mejer Lumantow
Tribunnews
Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Baca juga: Politisi PDIP Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab: Kita Dorong Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/11/habib-rizieq-dkk-tersangka-kuasa-hukum-fpi-akan-datangi-polda-metro-jaya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved