Hukum
Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya Terkait Status Tersangka Habib Rizieq Dkk
Menyusul ditetapkannya Habib Rizieg dan lima orang lainnya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya
TRIBUNMANADO.CO.ID – Menyusul ditetapkannya Habib Rizieg dan lima orang lainnya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPi) Aziz Yanuar bakal mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kedatangan Aziz yaitu terkait permintaan surat panggilan pemeriksaan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/12/2020)
Aziz juga akan menjelaskan kepada media soal beberapa hal terkait Habib Rizieq belakangan.
Namun, saat ditanya pukul berapa Aziz akan datang, hal tersebut belum dijawab olehnya.
Sehari sebelumnya, Aziz Yanuar menegaskan Habib Rizieq akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.
"Insyaallah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Saat ini diketahui, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan dari Polda Jabar tak bisa dipenuhi.
Baca juga: Viral! Akibat Tak Ada Jaringan Internet, Mahasiswi Ini Gelar Wisuda di Hutan
Adapun kepolisian, menurut Aziz, memahami hal tersebut.
"Pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksdunya alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis. Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|