Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Antikorupsi

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Bitung Beber Sejumlah Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, merilis keberhasilan penanganan perkara tindak pidana Korupsi selang tahun 2020

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
pelaksanaan press release keberhasilan penanganan perkara tindak pidana Korupsi selang tahun 2020, Selasa (8/12/2020) di ruangan Kajari Bitung. Disampaikan Frenkie Son Kajari Bitung, didampingi didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Andreas Atmaji SH, dan Kasi Intelijen Suhendro GK SH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, merilis keberhasilan penanganan perkara tindak pidana Korupsi selang tahun 2020.

Hal ini sebagaimana disampaikan Frenkie Son Kajari Bitung, didampingi  didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Andreas Atmaji SH, dan Kasi Intelijen Suhendro GK SH.

Dalam press release bersama wartawan biro Bitung, Selasa (8/12/2020).

"Jadi untuk perkara tindak pidana korupsi yang statusnya sudah sampai ke penuntutan ada 4, yang sudah dieksekusi 1 kasus, 4 kasus masih penyidikan, 3 kasus dalam tahap penyelidikan dan satu kasus berhasil diselematkan kerugian negaranya senilai Rp 1,099,663,361,80," kata Frenkie ketika di konfirmasi kembali, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sosok Maurits Mantiri, Calon Walikota Bitung, Menang Berdasarkan Hitung Cepat

Baca juga: Dirut RSUP Kandou: Covid-19 tak Terlihat tapi Mematikan, Jangan Anggap Enteng

Baca juga: Kejari Manado Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Jelang Akhir Tahun

Untuk dugaan tidak pidana korupsi pekerjaan peningkatan tempat pembuangan akhir (TPA) Aertembaga Kota Bitung, dimana perkaran ini sudah sampai ke penyelamatan kerugian keuangan negara sudah dibayar dan dikembalikan para tersangka secara tanggung renteng ke Kejaksaan.

Lalu Kejaksaan menyetorkan ke dana titipan di BRI Cabang Bitung.

Dalam kasus ini menyere 4 tersangka Rommy Panto kontraktor, Oktovianus Toni Supit sebagai PPK, Andretha Pontororing sebagai konsultan pengawas dan Agustine Korengkeng.

Dia jelaskan untuk tiga perkara yang sudah penyelidikan adalah dugaan penyalahgunaan keungan negara pada anggaran belanja tidak terduga tahun 2018 dan 2019 Kota Bitung.

Kedua dugaan penyalahgunaan keuangan pada pembangunan pelabuhan rakyat di Tandurusa, ditutup pada 10 November 2020 dengan uang sebesar Rp 35 dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Sosok Joune Ganda, Dulu Jual Es Popaya Tono, Kini Unggul Hitung Cepat Pilkada Minut 2020

Lalu perkara adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Bitung tahun 2018-2019 dan dugaan tinda pidana korupsi sehubungan dengan pekerjaan jalan paving blok di pantai Candi Kelurahan Bitung Barat 1 Tahun 2019.

Selanjutnya perkara yang sudah dalam tahap tuntutan, mulai dari tindak pidana korupsi dan tugas pembantuan kementerian kelautan dan perikanan RI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung.

Dalam pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan dengan nilai Rp 765.400 juga, dengan terdakwa FFAP alia Alex kemudian perkara yang sama dengan terdakwa oknum kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung perempuan LJW alias Liesje, FSAM alias Ferin dan terdakwa KTL alias Kristian.

Baca juga: Usai Pilkada 2020, Kapolres Boltim Imbau Paslon dan Massa Pendukung Bisa Menahan Diri

Perkara ini disidangkan di pengadilan Tipikor PN Kota Bitung.

"Untuk perkara yang sudah dieksekusi, adalah tidak pidana korupsi pada penyaluran DAK BOP Paud satun Paud penerima bantuan kota Bitung tahun anggaran 2016 dengan terpidana FFALP alias Ales," katanya.

Dia jelaskan dalam penanganan kasus korupsi tidak ada target harus berapa banyak, harus siapa karena itu seperti mengkriminalisasi orang. Ketika ada laporan ditindaklanjuti kalau terbukti naikkan ke penyidikan kalau tidak terbukti hentikan tanpa syarat apapun.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved