Pilkada 2020
SIMAK 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 Jumlah Pemilih Per TPS hingga Waktu Pemilihan
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak, berikut ini 16 aturan yang diterapkan saat mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.
Hari ini masyarakat indonesia akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.
Diketahui bersama, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).
Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.
Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.
Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.
Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Aturan pilkada 2020
Pilkada 2020
aturan mencoblos di tps pilkada 2020
16 aturan pilkada
aturan pada pilkada 2020
TPS
pencoblosan
tribunmanado.co.id
Pilkada Sarat Keterlibatan ASN, Total Bawaslu Tomohon Keluarkan 23 Rekomendasi ke KASN |
![]() |
---|
KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota |
![]() |
---|
Kiprah 7 Figur di Sulut, Petarung Pilkada Akhirnya Rasakan Kekalahan Pertama |
![]() |
---|
Masih Muda dan Berparas Tampan, Ini Sosok Calon Bupati Tuban Yang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Lengkap Hasil Pilkada 2020 di Sulawesi Utara, Ini 8 Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|