Penembakan FPI
Wakil Ketua Komisi III: Polisi Bela Diri, Sudah Lakukan Sesuai SOP, Penembakan 6 Laskar Khusus FPI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan koridor hukum
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penembakan terhadap enam orang Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) menuai banyak tanggapan dari elemen masyarakat. Sebagian besar setuju dengan tindakan kepolisian, sebagian meminta ada klarifikasi yang detail dari aparat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan koridor hukum.

Hal tersebut disampaikan Sahroni menyikapi insiden bentrok antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di tol Cikampek yang menyebabkan enam orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api.
“Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut Sahroni, dari peristiwa tersebut ditemukan barang-barang berupa alat bukti senjata tajam dan senjata api.
“Bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” ucap politikus NasDem itu.
Baca juga: Pemain Naturalisasi Marc Anthony Diincar 4 Tim Liga Malaysia, Klub Kedah FA Paling Serius
Baca juga: Deretan Zodiak yang Kurang Beruntung Minggu Ini, Pikiran Negatif Memenuhi Otak Capricorn
Baca juga: Usai Wilayah Kepulauan, Hari Ini KPU Distribusikan Logistik Suara di 440 TPS se-Minut
Sementara, jika dari insiden tersebut terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya, Sahroni mengaku akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.
“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” papar Sahroni.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani