Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus MRS

Ultimatum Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran ke MRS

Pimpinan FPI ini dipanggil terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ultimatum Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran ke Muhammad Rizieq Shihab (MRS)

MRS diminta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya,

Pimpinan FPI ini dipanggil terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Irjenpol Fadil Imran mengancam pihaknya tidak segan akan memberikan tindakan tegas jika Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.

”Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 7-13 Desember 2020, Scorpio Awas Boros, Aquarius Merasa Hilang Arah

Kapolda menyebut pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan.

”Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuna hukum yang berlaku” tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Berdasarkan aturan, polisi memang dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat melaporkan atas kejadian penyerangan anggotanya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat melaporkan atas kejadian penyerangan anggotanya (istimewa)

Hal itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal itu berbunyi "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Fadil juga meminta kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini. Ia mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tuturnya.

Rizieq sendiri pada akhirnya kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin. Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Baca juga: Ketua Satgas Ajak Masyarakat Liburan Aman, Liburan Harus Nyaman, Tanpa Jalan-jalan Tanpa Bepergian

Aziz menuturkan alasan ketidakhadiran Rizieq karena masih dalam masa pemulihan dan ada keperluan keluarga. Ia menegaskan bahwa sang Habib sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved