Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Libur Nasional

Pilkada Besok Jadi Hari Libur Nasional untuk Karyawan yang Tetap Bekerja Perusahaan Wajib Bayar Upah

Seperti yang diketahui pada besok Rabu 9 Desember 2020. Akan ada Pemilihan Kepala Daerah serentak seluruh Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
ist
Ilustrasi Pemilihan 

Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.

Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.

362 ASN Tidak Netral Dikenai Sanksi

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) per 5 November, sebanyak 362 ASN terlibat politik alias tidak netral.

Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Sementara, ASN yang dilaporkan karena tidak netral sebanyak 827 pegawai.

Selanjutnya, 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.

Sedangkan 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Namun, data kepegawaian ASN tersebut telah diblokir.

Adapun lima instansi dengan pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN yakni 56 ASN dari Kabupaten Purbalingga, 33 ASN dari Kabupaten Wakatobi, 24 ASN dari Kabupaten Bima, 23 ASN dari Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN dari Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, terdapat lima jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN.

Meliputi 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen jabatan pelaksana, dan 11,5 persen merupakan penjabat camat atau lurah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved