Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Libur Nasional

Pilkada Besok Jadi Hari Libur Nasional untuk Karyawan yang Tetap Bekerja Perusahaan Wajib Bayar Upah

Seperti yang diketahui pada besok Rabu 9 Desember 2020. Akan ada Pemilihan Kepala Daerah serentak seluruh Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
ist
Ilustrasi Pemilihan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pada besok Rabu 9 Desember 2020.

Akan ada Pemilihan Kepala Daerah serentak seluruh Indonesia.

Terkait hal tersebut masyarakat termasuk disitu karyawan diberi kesempatan gunakan hak suaranya dan hari tersebut menjadi hari libur nasional.

Baca juga: Sehari Jelang Pilkada, Lantamal VIII Siagakan KRI Kakap di Teluk Manado

Baca juga: Viral Gadis Cantik Cium Patung Presiden Soekarno Demi Konten, Dianggap Permainkan Bapak Proklamator

Baca juga: ILC Malam ini Bahas Korupsi Mensos Juliari, Karni Ilyas Cuit #ILCBansosDipungli

Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020 besok.

Oleh karena itu, karyawan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Berhak mendapat upah

Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.

Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved