Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pilkada

Terkait Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri, Kampanye di Media Elektronik

Ini baru menarik. Kasus terkait Pilkada saat ini didalami di Bareskrim Polri dengan tersangka calon Gubernur Sumatera Barat yang kini sedang bertarung

Editor: Aswin_Lumintang
(Istimewa)
Paslon Mulyadi-Ali Mukhni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini baru menarik. Kasus terkait Pilkada saat ini didalami di Bareskrim Polri dengan tersangka calon Gubernur Sumatera Barat yang kini sedang bertarung di Pilkada Sumatera Barat.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka pada hari ini, Senin (7/12/2020).

Paslon Mulyadi-Ali Mukhni.
Paslon Mulyadi-Ali Mukhni. ((Istimewa))

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan Mulyadi telah dijadwalkan akan diperiksa pada pagi ini.

"Dijadwalkan jam 9 pagi ini," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Mulyadi jika tidak hadir pemanggilan pada hari ini.

"Akan dipanggil kembali (jika tidak hadir, Red) hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," tandasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 20.15, Suherman Tewas di Tabrak, Pengendara Mobil Melarikan Diri

Baca juga: India Diserang Penyakit Misterius, 300 Orang Jatuh Pingsan, Termasuk Anak-anak Usia 4 Tahun

Baca juga: Herwyn Malonda Perkenalkan Konsep Eco Kinakas Ceker

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon Gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved