Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Resmi Ditangkap KPK, Juliari Batubara: Saya Ikuti Dulu Prosesnya Ya, Mohon Doanya

Terkait penangkapan Mensos yang kini menjadi perhatian publik. Seperti yang diketahui sebelumnya KPK menahan Menteri KKP.

Editor: Glendi Manengal
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye setelah diperiksa KPK. Mengaku akan segera mengundurkan diri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penangkapan Mensos yang kini menjadi perhatian publik.

Seperti yang diketahui sebelumnya KPK menahan Menteri KKP.

Kini KPK kembali menangkap Mensos Juliari P Batubara.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Lalat Susah Ditangkap

Baca juga: Seorang Wanita Diculik dengan Menggunakan Senjata Api saat Berada di Halaman Kantor Sekretariat PPK

Baca juga: Arti Mimpi Keramas, Mimpi Keramas dengan Air Kotor Pertanda Rezeki Sangat Besar, Simak Tafsirnya

Mensos Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Juliari, lanjut Firli, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu hingga Jumat (25/12/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan,

JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri,

dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dilansir Tribunnews.

"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.

Selain Juliari, AW, yang merupakan PPK Kemensos, juga akan ditahan.

AW ditahan di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Juliari dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang 

KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved