Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Menuju Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tata Cara dan Aturan Bagi Pemilih Mencoblos di TPS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Istimewa
Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19. 

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.

7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Disediakan masker pengganti

9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya

10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih

11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri

12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan

13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala

14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.

15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved