Penanganan Covid
Menuju Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tata Cara dan Aturan Bagi Pemilih Mencoblos di TPS
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos
6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.
7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
8. Disediakan masker pengganti
9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya
10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih
11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri
12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan
13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala
14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.
15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS"