Penanganan Covid
Menuju Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tata Cara dan Aturan Bagi Pemilih Mencoblos di TPS
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Berdasarkan data Satgas Penanangan COVID-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen.
Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi (93,5 persen) dari 3.937 kasus pada pekan lalu jadi 7.617 kasus pekan ini.
Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan.
Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".
KPU telah memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan berdasarkan prosedur pencegahan Covid-19.
Masyarakat yang ingin datang untuk menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS.
Baca juga: Menghidupi Demokrasi di Desa Tujuh Sungai, Logistik dan Kejenuhan Politik Jadi Kendala
Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:
1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang
2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB
3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
4. Dilarang bersalaman di TPS