Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Menuju Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Berikut Tata Cara dan Aturan Bagi Pemilih Mencoblos di TPS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Istimewa
Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Berdasarkan data Satgas Penanangan COVID-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen.

Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi (93,5 persen) dari 3.937 kasus pada pekan lalu jadi 7.617 kasus pekan ini.

Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan.

Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".

KPU telah memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan berdasarkan prosedur pencegahan Covid-19.

Masyarakat yang ingin datang untuk menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS.

Baca juga: Menghidupi Demokrasi di Desa Tujuh Sungai, Logistik dan Kejenuhan Politik Jadi Kendala

Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:

1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang

2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB

3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter

4. Dilarang bersalaman di TPS

5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos

6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.

7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

8. Disediakan masker pengganti

9. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya

10. Tersedia sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih

11. Pemilih diharuskan membawa alat tulis sendiri

12. Disediakan tisu kering setelah mencuci tangan

13. Penyemprotan disinfeksi di TPS secara berkala

14. Penggunaan tinta tetes bagi pemilih setelah mencoblos.

15. Tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved