Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Masa Kampanye Habis, Bawaslu Sulut Larang Paslon Beriklan di Media

Masa kampanye resmi berakhir pada Sabtu (5/12/2020) yang berarti Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020) merupakan masa tenang

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/Ryo Noor
Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa kampanye resmi berakhir pada Sabtu (5/12/2020) yang berarti Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020) merupakan masa tenang.

Dalam masa tenang ini, para pasangan calon (paslon) dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai ditertibkan sejak Minggu dini hari.

Pihak penyelenggara pemilu bekerjasama dengan pihak pengamanan pun mulai banyak melakukan patroli termasuk patroli politik uang (money politic).

Baca juga: Gadis Cantik Vheargyena Clauryzha Olongsongke Beri Contoh Terus Pakai Masker

Baca juga: PGE Lahendong Peduli Pelestarian Yaki, Rehabilitasi 11 Ekor di Rurukan Sebelum Dilepasliarkan 

Baca juga: Tatong Bara Akan Evaluasi RT dan RW, tak Kerja Bagus Siap-siap Dicopot

Lalu bagaimana dengan memasang iklan di media massa?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda dengan tegas melarang hal tersebut.

"Iklan adalah salah satu bentuk kampanye. Saat ini bukan lagi masa kampanye," tegas Herwyn.

Sehingga, yang boleh diperbolehkan adalah pemberitaan terkait Pilkada 2020 tanpa mengunggulkan atau merugikan salah satu paslon.(*)

Baca juga: Tetty Paruntu Dukung Penuh Upaya Pemberantasan Korupsi oleh KPK

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved