Pilkada Sulut
Masa Kampanye Habis, Bawaslu Sulut Larang Paslon Beriklan di Media
Masa kampanye resmi berakhir pada Sabtu (5/12/2020) yang berarti Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020) merupakan masa tenang
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masa kampanye resmi berakhir pada Sabtu (5/12/2020) yang berarti Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020) merupakan masa tenang.
Dalam masa tenang ini, para pasangan calon (paslon) dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai ditertibkan sejak Minggu dini hari.
Pihak penyelenggara pemilu bekerjasama dengan pihak pengamanan pun mulai banyak melakukan patroli termasuk patroli politik uang (money politic).
Baca juga: Gadis Cantik Vheargyena Clauryzha Olongsongke Beri Contoh Terus Pakai Masker
Baca juga: PGE Lahendong Peduli Pelestarian Yaki, Rehabilitasi 11 Ekor di Rurukan Sebelum Dilepasliarkan
Baca juga: Tatong Bara Akan Evaluasi RT dan RW, tak Kerja Bagus Siap-siap Dicopot
Lalu bagaimana dengan memasang iklan di media massa?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda dengan tegas melarang hal tersebut.
"Iklan adalah salah satu bentuk kampanye. Saat ini bukan lagi masa kampanye," tegas Herwyn.
Sehingga, yang boleh diperbolehkan adalah pemberitaan terkait Pilkada 2020 tanpa mengunggulkan atau merugikan salah satu paslon.(*)
Baca juga: Tetty Paruntu Dukung Penuh Upaya Pemberantasan Korupsi oleh KPK
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: