Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ali Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polda Metro Jaya, Mantan KSP hingga Pengamat, Siapa Mereka?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan 2 orang ke Polda Metro Jaya.

Editor: Frandi Piring
winnetnews.com
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan 2 orang ke Polda Metro Jaya. 

atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," kata Ali Mochtar Ngabalin.

Sementara, Razman Arief Nasution menjelaskan pelaporan kepada MYH didasari tuduhan yang disampaikan dalam media online bahwa kliennya berkontribusi memenjarakan Edhy Prabowo.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji dimana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum

dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," kata Ali Mochtar Ngabalin.

Untuk BBM, Razman mengatakan pelaporannya didasari tuduhan yang disampaikan dalam media onlne bahwa Ali Ngabalin berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap dari Edhy Prabowo.

"Ini meskipun di awal kalimat ada asas praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang bapak Ali itu pasti dibiayai oleh penyuap. Nah ini menuduh," katanya.

"Berikutnya dia juga mengatakan bahwa bang Ali ini tidak digaji dan karena itu beliau berangkat ke AS lalu dia mengatakan dibiaya cukong.

Bahkan dia meminta untuk bang Ali Ngabalin ditangkap oleh KPK. Apa hak dia memerintah KPK untuk menangkap?" jelas Razman menambahkan.

Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut.

"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan.

Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," kata dia menandaskan.

(*)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama KSP Jokowi Laporkan BBS - MYH ke Polisi, Siapa Mereka? Kasus, https://makassar.tribunnews.com/2020/12/03/ali-mochtar-ngabalin-tenaga-ahli-utama-ksp-jokowi-laporkan-bbs-myh-ke-polisi-siapa-mereka-kasus?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved