Berita Tomohon
Wanita Asal Tomohon Ini Tulis Surat ke Pasangan Carol-Wenny, Berikan Maaf & Tak Bawah Ke Ranah Hukum
Setelah sempat mencemarkan nama baik Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut lewat postingan akun facebook.
Penulis: Hesly Marentek | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Setelah sempat mencemarkan nama baik Pasangan Calon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut lewat postingan akun facebook.
Perempuan berinisial JP asal Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan akhirnya melayangkan permohonan maaf, pada Selasa (1/12/2020).
Permintaan maaf JP tersebut disampaikan melalui surat yang ditulisnya sendiri dan diabadikan lewat foto serta rekaman video yang dibacakannya secara langsung.
"Kepada calon Walikota dan calon Wakil Walikota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan dibawah ini meminta maaf kepada calon walikota dan calon wakil walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial," kata JP.
Permohonanan maaf dari ini setelah sebelumnya, CS-WL memerintahkan kepada Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng untuk bertemu dengan JP, warga Tomohon ini.

Bahkan pemuka agama di kelurahan tersebut, tim hukum dan advokasi menjelaskan maksud baik dari CS-WL sebagai calon walikota dan calon wakil walikota bahwa tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon dengan perbuatan yang tidak diketahuinya itu.
"CS-WL sudah berpesan kepada kami untuk ibaratnya menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya. Seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah. CS-WL mengerti akan ketidaktahuan masyarakat. Sehingga sebagai Pemimpin yang mencintai masyarakatnya, CS-WL mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan hal yang baik kepada masyarakat, dengan tidak mempidakan masyarakat begitu saja," kata Scramm meneruskan apa yang menjadi harapan CS-WL kepada ibu JP.
Pengacara yang dekat dengan wartawan ini, mengatakan bahwa pendekatan humanis itu adalah hakekat kepemimpinan CS-WL sebelum mengambil langkah hukum.
Bahwa niat baik dari ibu JP diterima dengan tangan terbuka oleh CS-WL dan tidak melanjukan ke ranah hukum karena CS-WL juga hendak memberikan pengertian dan pembelajaran masalah hukum bagi masyarakat yang kurang paham.

"Sebelumnya kami sudah mengecek keberadaan ibu JP dan keluarga di Pinaras. Sehingga kami mendekati lewat Pemuka Agama untuk memberikan pencerahan bahwa apa yang ditulisnya lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu," jelas Schramm.
Sementara Tim Hukum CS-WL lainnya, Christy AL Karundeng yang turut dalam mendekati ibu JP dan keluarga mengatakan, permintaan maaf ibu JP itu merupakan perbuatan yang sangat baik ketika menyadari kesalahan yang telah dibuatnya.
"Kami berterimakasih kepada Pemuka Agama yang telah menfasilitasi kami, walaupun kami tak mau sebutkan nama supaya tidak dipolitisasi. Dan kepada ibu JP dan keluarga kiranya bisa lebih mawasdiri dan menjadi pelajaran berharga terhadap peristiwa ini. Pilkada ada pesta demokrasi dan CS-WL selalu berpesan untuk tidak mencederai Pilkada ini dengan hal-hal yang melanggar hukum," kata Pengacara berparas cantik ini. (hem)