Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FPI Tak Terima Rizieq Shihab Dipanggil Polisi, Bandingkan Kerumunan di Minahasa yang Lagi Pilkada

Ada-ada saja Front Pembela Islam (FPI), gara-gara tak menerima Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk mempertanggungjawabkan kerumunan

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap Layar YouTube Front TV
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ada-ada saja Front Pembela Islam (FPI), gara-gara tak menerima Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk mempertanggungjawabkan kerumunan massa saat menikahkan putrinya, pentolan FPI membandingkan dengan kerumunan di beberapa daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada.

Menariknya, satu di antara yang disebutkan adalah daerah Minahasa, Sulawesi Utara yang sedang menggelar pemilihan gubernur dan tujuh pemilihan di kabupaten/kota.

Habib Rizieq Shihab yang sudah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq Shihab yang sudah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (10/11/2020). (Dokumentasi Angkasa Pura II)

Awalnya Front Pembela Islam (FPI) membenarkan Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) ini untuk diklarifikasi terkait kerumunan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 yang lalu.

Melalui Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar mengatakan, apakah Habib Rizieq akan datang atau tidak akan diberitahu kemudian.

"Benar, untuk datang atau tidaknya besok dikabari," kata Azis saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Azis menilai pemeriksaan ini diduga kesewenang-wenangan hukum ini karena kerumunan lain di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, Minahasa dan lain-lain tidak diproses.

Laporan tanggal 25 November 2020 kemudian tanggal 27 November 2020 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Desember 2020, Zodiakmu Termasuk?

Baca juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Daftarnya

Baca juga: Balas Dendam Foto Syur Gisel, Gading Marthen Pamer Kemesraan dengan Ariel Tatum, Netizen Mendoakan 

"Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," jelasnya.

Ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan
kasus kerumunan di berbagai daerah di Indonesia lainnya.

"Peristiwa sama di berbagai daerah yang melibatkan beberapa tokoh dan pejabat yang dekat dengan
kekuasaan tidak ada, jangankan proses hukum denda dan sanksi saja tidak ada," katanya.

FPI menyesalkan penegakan hukum di era presiden Jokowi yang terkesan tebang pilih, diskriminatif dan cenderung kriminalisasi terhadap orang yang tak sepaham dengan pemerintah.

"Kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas. Selamat tinggal
penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif, selamat tinggal keadilan.

Dan kami ucapkan selamat datang kepada tirani kesewenang-wenangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Imam besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan
putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib
Rizieq dilakukan pada Selasa (1/12) besok. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved