Cuti Bersama
Libur Akhir Tahun 2020: Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Daftarnya
Berikut daftar libur akhir tahun 2020 termasuk Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur akhir tahun sebentar lagi akan datang.
Cuti bersama akhir tahun 2020 hingga libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Berikut daftar libur akhir tahun 2020 termasuk Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama, Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: ILC Selasa 1 Desember, Tema Karni Ilyas Disindir: KPK Tak Bergigi Jika Belum Tangkap Harun Masiku
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok 2 Desember 2020: Libra Jangan Mudah Menyerah, Bagaimana Denganmu?
Baca juga: Justin Dibunuh Ibu dan Kakak Mantan Pacarnya, Sempat Nekat Lakukan Hal Gila Sebelum Tewas

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Libur Nasional.
Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari dilaksanakan Pilkada 2020.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari Setkab.go.id, Senin (30/11/2020).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Hal ini berarti adanya tambahan satu tanggal merah di bulan Desember 2020.
Cuti bersama akhir tahun 2020
Meski ada tambahan satu tanggal merah di bulan Desember, cuti bersama akhir tahun masih dibahas.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Pengurangan ini bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Dikutip dari kemenkopmk.go.id, berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Presiden mengarahkan untuk ada pengurangan.
"Beliau juga menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait," kata Muhadjir.