Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wanita Tega Aniaya Anaknya Sendiri, Direkam dan Kirim Kepada Suami, Balita Dimasukan di Ember

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang Ibu berinisial LQN (23). Ia tega menganiaya anak karena melampiaskan kekesalannya kepada suaminya.

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Ilustrasi Balita 

"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"

Respons KPAI

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.

"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.

Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.

"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Ada 5 Anak Yang Dilaporkan Hilang, Diduga Lari ke Hutan Saat Terjadi Letusan Gunung Ile Lewotolok

Baca juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala, Ternyata Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Obat, Ini Penjelasannya

Baca juga: Aurel Hermansyah Tampil Beda dengan Busana Hijab, Tuai Pujian hingga Disebut Mirip Cewek Turki

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN AWAL: https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/30/kesal-karena-suami-lebih-perhatian-ke-istri-pertama-wanita-ini-tega-aniaya-balitanya-aksi-direkam?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved