Terkini Nasional
Wanita Tega Aniaya Anaknya Sendiri, Direkam dan Kirim Kepada Suami, Balita Dimasukan di Ember
Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang Ibu berinisial LQN (23). Ia tega menganiaya anak karena melampiaskan kekesalannya kepada suaminya.
"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"
Respons KPAI
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Ada 5 Anak Yang Dilaporkan Hilang, Diduga Lari ke Hutan Saat Terjadi Letusan Gunung Ile Lewotolok
Baca juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala, Ternyata Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Obat, Ini Penjelasannya
Baca juga: Aurel Hermansyah Tampil Beda dengan Busana Hijab, Tuai Pujian hingga Disebut Mirip Cewek Turki
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
KLIK TAUTAN AWAL: https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/30/kesal-karena-suami-lebih-perhatian-ke-istri-pertama-wanita-ini-tega-aniaya-balitanya-aksi-direkam?page=all