Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wanita Tega Aniaya Anaknya Sendiri, Direkam dan Kirim Kepada Suami, Balita Dimasukan di Ember

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang Ibu berinisial LQN (23). Ia tega menganiaya anak karena melampiaskan kekesalannya kepada suaminya.

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
Ilustrasi Balita 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang Ibu berinisial LQN (23).

Ia tega menganiaya anak karena melampiaskan kekesalannya kepada suaminya.

Kini LQN pun ditangkap polisi.

Ia diringkus pada Jumat (20/11/2020).

LQN diduga menganiaya anaknya yang masih berusia1 tahun 8 bulan itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Fure /Shutterstock/Surya/Firman Rachmanudin)

Pelaku merekam aksi penganiayaan dan mengirimkannya pada sang suami.

Namun, video rekamannya justru beredar di media sosial.

Perbuatan LQN pun membuat publik geram.

Dalam video yang beredar, tampak balita dimasukan ke dalam ember.

Balita malang tersebut direndam air hingga menangis.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut.

"Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah sirih," kata dia melalui pesan singkat.

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku jika mulanya dirinya kesal terhadap suaminya.

Ia lantas melampiaskan kekesalan itu pada balitanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).

Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.

Direkam lalu dikirim ke suami

Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.

Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.

Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.

Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.

Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.

Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"

Respons KPAI

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.

"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.

Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.

"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Ada 5 Anak Yang Dilaporkan Hilang, Diduga Lari ke Hutan Saat Terjadi Letusan Gunung Ile Lewotolok

Baca juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala, Ternyata Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Obat, Ini Penjelasannya

Baca juga: Aurel Hermansyah Tampil Beda dengan Busana Hijab, Tuai Pujian hingga Disebut Mirip Cewek Turki

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN AWAL: https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/30/kesal-karena-suami-lebih-perhatian-ke-istri-pertama-wanita-ini-tega-aniaya-balitanya-aksi-direkam?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved