UMKM
Pemerintah Mudahkan UMKM, Urus Perseroan Perorangan Tanpa Perlu Akta Notaris
Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam berusaha.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Pembayaran pajak pun dimudahkan dengan tenor jangka panjang.
Kata Yasonna, Perseroan Perorangan akan mendorong lahirnya enterpreneur baru, pelaku usaha perorangan yang bankable.
Perseroan Perorangan diharapkan mengubah pola pikir angkatan kerja agar lebih percaya diri memulai dan mengembangkan usaha.
Lebih jauh, Yasonna bilang, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong perluasan lapangan kerja dan mempermudah investasi.
Data Kementerian UMKM menyebut ada 64 juta pelaku usaha mikro kecil menengah.
Misalkan satu UMKM mempekerjakan satu orang, artinya sudah ada 64 juta tenaga kerja terserap.
"Sementara, 10 perusahaan besar dengan asumsi masing-masing punya seribu karyawan, hanya menghidupi 10 ribu orang saja," kata Menteri memberi pengandaian.
UMKM merupakan kontributor utama PDRP Indonesia yang mencapai 60 persen. "Kalau kita genjot, ini dampaknya besar," jelasnya. (ndo)
Baca juga: Kisah Burung Beo Bongkar Perselingkuhan dan Pembunuhan: I Love You Gary
Baca juga: Demi Terlihat Seperti Barbie, Pria Ini Nekat Oplas, Habiskan Uang Rp 280 Juta, Wajahnya Jadi Begini
Baca juga: 7 Adab Menuntut Ilmu yang Diajarkan Rasulullah SAW, Niat Lurus Karena Allah SWT hingga Rendah Hati
TONTON JUGA: