UMKM
Pemerintah Mudahkan UMKM, Urus Perseroan Perorangan Tanpa Perlu Akta Notaris
Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam berusaha.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam berusaha.
Sebagai kebijakan turunan UU Cipta Kerja, pelaku UMKM kini bisa mengurus Perseroan Perorangan yang tak membutuhkan Akta
UU Perseroan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan Perseroan Perorangan tanpa perlu Akta Notaris.
Baca juga: Kecelakaan 3 Kendaraan, 10 Korban Tewas, 2 Luka-luka, Kejadian Berawal saat Truk Tronton Berhenti
Baca juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini 30 November-6 Desember 2020, Gemini Harus Menghadapi Takdir
Baca juga: Karakteristik Orang Lahir di Bulan Desember yang Bikin Jatuh Hati, Rendah Hati & Ramah Meski Sukses

"UU Cipta Kerja adalah sikap pemerintah yang berkomitmeen menghidupkan sektor usaha mikro dan menengah.
Pelaku UMKM jadi perhatian bukan hanya pengusaha besar," ujar Yasonna dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Senin (30/11/2020).
Yasonna bilang selama ini, UMKM kerap terkendala permodalan usaha karena tak berbadan hukum.
Padahal, kata menteri, sebenarnya paling penting ialah keberlangsungan usaha.
"Sebenarnya bank itu tak terlalu mengutamakan jaminan tapi sustainability.
Kalau UMKM bagus, lancar, cabang di mana-mana, apa yang harus diragukan untuk memberi pinjaman," katanya.
Menteri bilang Perseroan Perseorangan memiliki sejumlah kemudahan.
Selain memudahkan pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan, mudah pengurusannya karena Perseroan Perorangan tidak butuh akta notaris.
"Selama ini usaha mikro dan kecil kesulitan.
Baru mulai usaha dia sudah kesulitan.
Tapi, jika sudah besar ya harus ada perikatan dong, akta notaris karena usahanya meningkat," ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha kecil dibebaskan dari biaya pengurusan dan ketentuan perseroan seperti jajaran pemegang saham dan direksi.