Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMKM

Pemerintah Mudahkan UMKM, Urus Perseroan Perorangan Tanpa Perlu Akta Notaris

Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam berusaha.

Tribun Manado/Fernando Lumowa
Menkumham RI, Yasonna Laoly berbicara dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Senin (30/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam berusaha.

Sebagai kebijakan turunan UU Cipta Kerja, pelaku UMKM kini bisa mengurus Perseroan Perorangan yang tak membutuhkan Akta

UU Perseroan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan Perseroan Perorangan tanpa perlu Akta Notaris.

Baca juga: Kecelakaan 3 Kendaraan, 10 Korban Tewas, 2 Luka-luka, Kejadian Berawal saat Truk Tronton Berhenti

Baca juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini 30 November-6 Desember 2020, Gemini Harus Menghadapi Takdir

Baca juga: Karakteristik Orang Lahir di Bulan Desember yang Bikin Jatuh Hati, Rendah Hati & Ramah Meski Sukses

Menkumham RI, Yasonna Laoly berbicara dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Selasa (30/11/2020).
Menkumham RI, Yasonna Laoly berbicara dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Senin (30/11/2020). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

"UU Cipta Kerja adalah sikap pemerintah yang berkomitmeen menghidupkan sektor usaha mikro dan menengah.

Pelaku UMKM jadi perhatian bukan hanya pengusaha besar," ujar Yasonna dalam Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Senin (30/11/2020).

Yasonna bilang selama ini, UMKM kerap terkendala permodalan usaha karena tak berbadan hukum.

Padahal, kata menteri, sebenarnya paling penting ialah keberlangsungan usaha.

"Sebenarnya bank itu tak terlalu mengutamakan jaminan tapi sustainability.

Kalau UMKM bagus, lancar, cabang di mana-mana, apa yang harus diragukan untuk memberi pinjaman," katanya.

Menteri bilang Perseroan Perseorangan memiliki sejumlah kemudahan.

Selain memudahkan pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan, mudah pengurusannya karena Perseroan Perorangan tidak butuh akta notaris.

"Selama ini usaha mikro dan kecil kesulitan.

Baru mulai usaha dia sudah kesulitan.

Tapi, jika sudah besar ya harus ada perikatan dong, akta notaris karena usahanya meningkat," ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha kecil dibebaskan dari biaya pengurusan dan ketentuan perseroan seperti jajaran pemegang saham dan direksi.

Pembayaran pajak pun dimudahkan dengan tenor jangka panjang.

Kata Yasonna, Perseroan Perorangan akan mendorong lahirnya enterpreneur baru, pelaku usaha perorangan yang bankable.

Perseroan Perorangan diharapkan mengubah pola pikir angkatan kerja agar lebih percaya diri memulai dan mengembangkan usaha.

Lebih jauh, Yasonna bilang, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong perluasan lapangan kerja dan mempermudah investasi.

Data Kementerian UMKM menyebut ada 64 juta pelaku usaha mikro kecil menengah.

Misalkan satu UMKM mempekerjakan satu orang, artinya sudah ada 64 juta tenaga kerja terserap.

"Sementara, 10 perusahaan besar dengan asumsi masing-masing punya seribu karyawan, hanya menghidupi 10 ribu orang saja," kata Menteri memberi pengandaian.

UMKM merupakan kontributor utama PDRP Indonesia yang mencapai 60 persen. "Kalau kita genjot, ini dampaknya besar," jelasnya. (ndo)

Baca juga: Kisah Burung Beo Bongkar Perselingkuhan dan Pembunuhan: I Love You Gary

Baca juga: Demi Terlihat Seperti Barbie, Pria Ini Nekat Oplas, Habiskan Uang Rp 280 Juta, Wajahnya Jadi Begini

Baca juga: 7 Adab Menuntut Ilmu yang Diajarkan Rasulullah SAW, Niat Lurus Karena Allah SWT hingga Rendah Hati

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved