Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

5 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Dicekoki Miras Sang Pacar hingga Mabuk

Apes benar nasib gadis cantik yang masih berusia belia. Pasalnya, dia mendapatkan pacar yang tidak bertanggungjawab

Editor: Aswin_Lumintang
Screenshot Video
rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes benar nasib gadis cantik yang masih berusia belia. Pasalnya, dia mendapatkan pacar yang tidak bertanggungjawab malahan membiarkan dirinya digilir sejumlah pria lainnya.

Peristiwa ini terjadi pada seorang gadis berinisial SAW (15) menjadi korban rudapaksa lima orang temannya, termasuk pacarnya sendiri, T (23).

ilustrasi perkosaan
ilustrasi perkosaan (Istimewa)

Gerombolan pelaku pencabulan itu ditangkap polisi dan satu orang masih buron.

Awalnya, T membuat pacarnya mabuk dengan cara mencekoki minuman keras.

Pelaku kemudian memanggil kelima teman-temannya.

"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

Korban SAW yang diketahui masih pelajar berusia 15 tahun ini digilir dan dibawa ke beberapa tempat di daerah Kendal.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti - Anneth Delliecia, Mudah Dimainkan

Baca juga: Kabar Baik Vaksin Covid-19 Sinovac Memenuhi Syarat Halal, Ini Penjelasan BPOM

Baca juga: SBY Ternyata Pernah Ingin Jadi Wapresnya Megawati, Akui PDIP Pemenang, Demokrat Merosot Jauh

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Komplotan pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved