Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Tomohon

Jimmy Eman Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman kembali lolos dari pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Jimmy Eman Dinyatakan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman kembali lolos dari pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.

Ini menyusul dari hasil yang dikeluarkan Bawaslu Tomohon yang menyatakan pemeriksaan terhadap Wali kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Memang sesuai pemeriksaan dan sesuai kajian, bahwa tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Tomohon Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Steffen Linu, Kamis (26/11/2020).

Jimmy Eman sendiri dipanggil melakukan klarifikasi di Bawaslu menyusul foto yang beredar luas di media sosial.

Baca juga: Kapolres Minut Pimpin Penertiban Arus Lalu Lintas di Pasar Airmadidi

Baca juga: Pjs Gubernur Agus Fatoni Kunker ke Bolsel dan Bolmut Naik Helikopter 

Baca juga: Bawaslu Pastikan SAS Tak Terbukti Dalam Dua Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Dalam foto tersebut, Jimmy Eman bersama 14 Anggota DPRD Tomohon mengangkat jari telunjuk atau simbol angka 1 di Kantor DPRD Tomohon

"Pemanggilan tersebut terkait foto bersam 14 anggota DPRD yang juga sudah dimintakan klarifikasi," terangnya.

Ditegaskan Linu Bawaslu Tomohon sendiri dalam melakukan penindakan tidak ada tebang pilih.

Artinya kepastian hukum dilakukan seobjektif mungkin.

"Apapun laporan ataupun temuan tetap kami proses. Namun kami memastikan itu dilakukan secara objektif," tandasnya. (hem)

Baca juga: Bupati Tetty Paruntu Kembali Bekerja Tanggal 6 Desember, Ini yang Akan Dilakukan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved