Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat jadi Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum TNI bunuh dan mutilasi istri demi selingkuhan dipecat dan dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Rhendi Umar
Foto via https://mv.beritacenter.com
Ilustrasi TNI 

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara"

"Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini," tegasnya dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

Orang tua Prada DP terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Kisah Freddie Mercury, Rahasiakan Diagnosis Penyakit AIDS Dideritanya, Titip Pesan Jelang Kematian

Baca juga: UCAPAN Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2020, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Baca juga: Pulang Jam 3 Pagi, Shin Tae-yong Coret 2 Pemain Timnas U-19 Indonesia, Tindakan Indispliner Berat

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Anggota TNI Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Dipecat dan Dihukum 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved