Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat jadi Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum TNI bunuh dan mutilasi istri demi selingkuhan dipecat dan dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Rhendi Umar
Foto via https://mv.beritacenter.com
Ilustrasi TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Anggota TNI Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tega memutilasi istrinya.

Kini, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum TNI bunuh dan mutilasi istri demi selingkuhan dipecat dan dihukum 20 tahun penjara.

Terdakwa pembunuhan sadis dilakukan Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama"

"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan Tribun Medan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang jalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, bermasker, dan dikawal ketat dari Provost TNI AD.

tribunnews
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA)

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu. 

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau  ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved