Terkini Nasional
Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat jadi Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum TNI bunuh dan mutilasi istri demi selingkuhan dipecat dan dihukum 20 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Anggota TNI Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tega memutilasi istrinya.
Kini, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, oknum TNI bunuh dan mutilasi istri demi selingkuhan dipecat dan dihukum 20 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan sadis dilakukan Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama"
"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.
Pantauan Tribun Medan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.
Prajurit yang jalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, bermasker, dan dikawal ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.
Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.
Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.
Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.
"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan"
"saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.
Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.
Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Prada DP Dihukum Seumur Hidup

Prada DP divonis hukuman seumur hidup.
Dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019), Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara.
Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana"

"Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega lakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.
Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.
Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.
Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.
"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujarnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.
Sementara itu, Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.
Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa.
Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati. Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).
Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.
Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara"
"Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.
Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.
Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.
Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.
"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini," tegasnya dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.
Orang tua Prada DP terus terduduk selama persidangan.
Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Kisah Freddie Mercury, Rahasiakan Diagnosis Penyakit AIDS Dideritanya, Titip Pesan Jelang Kematian
Baca juga: UCAPAN Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2020, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Baca juga: Pulang Jam 3 Pagi, Shin Tae-yong Coret 2 Pemain Timnas U-19 Indonesia, Tindakan Indispliner Berat
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Anggota TNI Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Praka Martin Dipecat dan Dihukum 20 Tahun Penjara