Pilkada Minsel
Diduga Memihak Peserta Pilkada, KPU Minsel Sidangkan 6 Petugas Pemilu
KPU Kabupaten Minahasa Selatan sudah menyidangkan enam petugas pemilu yang diduga memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID.CO.ID, AMURANG -KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyidangkan enam petugas pemilu yang diduga memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Minsel.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, Rabu (25/11/2020) mengatakan sebenarnya ada delapan petugas pemilu yang diduga melakulan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas bagi anggota PPK, PPS dan KPPS Pilkada Serentak tahun 2020.
Namun hanya enam orang yang datang saat sidang yang digelar Selasa (17/11/2020).
Sidang itu didasarkan atas laporan dari masyarakat serta bukti yang ada. "Berdasarkan aturan, KPU Minsel bisa menangani pelanggaran etik dari badan Adhoc baik KPPS, PPS dan PPK”, katanya.
Baca juga: Daerah Ini Bagi Ribuan Masker, Guna Memutus Mata Rantai Covid-19
Baca juga: Kreatif, Ibu-ibu Desa Saibua Sulap Pisang Goroho Jadi Tepung
Baca juga: Peringati Hari Guru Nasional, Kadis Pendidikan Bolmut Ajak Guru Lebih Kreatif dan Inovatif
Rommy Sambuaga menambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan, baru didengarkan keterangan dari yang bersangkutan.
“Kalau memang terbukti dan ada bukti cukup kuat bahwa mereka melanggar Kode Perilaku itu bisa sampai pada penggantian anggota KPPS, PPS dan PPK”, katanya.
Namun Sambuaga menyampaikan bahwa ini masih berproses karena perlu pembuktian yang cukup kuat. "Sidang masih akan dilanjutkan lagi," pungkas dia.
Baca juga: Joune-Kevin Jamin Pemerataan Pendidikan di Minahasa Utara
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-minsel-sidangkan-6-petugas-pemilu.jpg)