Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Arsul Sani Minta Jangan Menghakimi Edhy Prabowo: Prinsip Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI/ Istimewa Via Tribunnews.com
Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020)/Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (*)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dini hari Rabu 25 November 2020.

Lokasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari informasi yang didapat Tribunnews.com, salah seorang politikus yang enggan disebut identitasnya, mengatakan Eddy ditangkap di usai pulang dari Amerika Serikat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com masih mencoba mendapat konfirmasi dari KPK terkait kebenaran penangkapan ini. (*)

Diduga Korupsi Ekspor Benih Udang Lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberitakan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Demikian informasi yang dikutip Warta Kota dari Tribun Medan (Tribun Network).

Informasi yang beredar di kalangan awak media melalui grup-grup WhatsApp, kasus ini diduga korupsi ekspor benih udang lobster.

"Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat sekira pukul 01.30 WIB," demikian pesan berantai di Grup WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved