Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Apersi Sulut Turut Mengulas Program 10.000 Rumah, Banyak Regulasi yang Harus Dipenuhi

Program 10.000 rumah ini turut diulas oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Apersi Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Isu Program 10.000 rumah mencuat di Pilkada Manado.

Program ini merupakan andalan paslon Julyeta Paulina Amelia Runtuwene - Harley Mangindaan (Paham).

Program 10.000 rumah ini turut diulas oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan

dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulut Evert Lumi bersama Roby Palar.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Tadi Malam, 3 Orang Tewas di Tempat Termasuk Pasangan Suami Istri Usai Tabrakan Maut

Baca juga: Sosok Asli Pemeran Video 19 Mirip Gisel Kian Terkuak, Roy Suryo Bahkan Miliki Bukti Bukan Editan

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Achmad Marzuki, Panglima Kodam Iskandar Muda yang Baru Dilantik, Ini Profilnya

TONTON JUGA :

Ia mengatakan, banyak hal program ini yang masih janggal, banyak regulasi yang harus dipenuhi

kaitan dengan program pembangunan perumahan

"Pemerintah tidak bisa bangun perumahan sendiri, harus ada pihak bank, developer.

Banyak hal yang harus dipikirkan," kata dia.

Pertama, soal lahan. 10.000 unit rumah itu jika mengikuti aturan itu tidak cukup hanya 100 ha.

Adapun dalam 1 lokasi perumahan itu ada aturan pembagian rasio.

Sebelum dibangun, harus siap dulu 20persen lokasi untuk ruang terbuka hijau.

Kemudian dibagi lokasi sisanya, 60 persen untuk kapling efekttlif dan 40 persen fasilitas umum.

Jika dihitung mengikuti regulasi, lahan 100 ha hanya akan terisi 6.000 lebih unit rumah tipe 27

Kemudian ketersedian lahan ini apa hendak ditalangi lewat APBD? "Ini yang jadi

pertanyaan penting," ujarnya.

Tak sesederhana itu, manakala dibiayai APBD maka itu merupakan aset pemerintah.

"Jadi penerima manfaat program ini, apa dikasih gratis atau harus bayar cicil?

Kalau mau cicilnya kemana, siapa yang kelola dana ini?

Jika kredit macet bagaimana penanganannya?" katanya.

Legalitas lokasi itu juga penting dalam membangun perumahan.

Jika itu tanah Pemkot bagaimana kemudian dialihkan ke user

Pemerintah pusat pun punya dana APBN besar, namun tidak ada program seperti ini,

karena jika dijalankan akan banyak menabrak aturan

Ketiga, cicilan rumah. Ini kaitan dengan lembaga pembiayaan.

Siapa yang akan memberikan kredit.

Dalam hal pembiayaan ada aturan yang tak bisa ditabrak.

Ketimbang program yang muluk-muluk seperti ini, sebenarnya banyak program yang lebih realistis,

sudah terbukti sesuai regulasi dan membantu masyarakat

Evert megurai semisal subsidi pembiayaan rumah bagi masyarakay berpenghasilan rendah

"Pemerintah kasih dana subsidi pembiayaan rumah, 5 juta misalnya," katanya.

Ada lagi, subsidi bantuan uang muka rumah.

Subsidi bungan juga merupakan satu program yang audah diwujudkan pemerintah

Bisa juga subsidi sarana prasarana

"Perumahan itu, misalnya jalan dibangun pemerintah, cicilannya jadi lebih murah karena

jalan sudah ditanggung pemerintah," kata dia.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Potongan-potongan Gambar yang Diambil dan Digabung dalam Foto Rizieq Shihab Lalu Viral

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Tegas Ingatkan: Ulama yang Memprovokasi Jangan Memicu Emosi Masyarakat

Baca juga: Bukti Forensik Wajah Pemeran Wanita dan Gisel Mirip, Polisi Siap Panggil Pemeran Prianya

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved