Populer Nasional
Bukti Forensik Wajah Pemeran Wanita dan Gisel Mirip, Polisi Siap Panggil Pemeran Prianya
Fakta-fakta kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia mulai terkuak. Wajah pemeran wanita diakui polisi mirip Gisel. Bukti forensik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kasus video syur mirip artis GA kini mulai terungkap.
Baru-baru ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa yang terlibat dalam kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Sosok dari pemeran wanita dan prianya pelan-pelan mulai terukuak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memeriksa kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia.
Meski masih sedikit kesulitan dengan pemeriksaan video, polisi mengakui adanya indikasi kesamaan wajah Gisel dengan perempuan yang ada dalam video.
"forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar sekarang ini,"
"Makanya kita sedang menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Dengan adanya indikasi tersebut, kemungkinan nantinya Gisel bakal kembali dipanggil untuk menjadi saksi.
"Mungkin saja akan dipanggil lagi, makanya kita kalau sudah tahu forensik siapa yang ada di dalam di situ, kita akan panggil juga laki-lakinya," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan terkait kasus video syur tersebut.
Gisel diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin, untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kasusnya, sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.