Sulawesi Utara
Apersi Sulut Turut Mengulas Program 10.000 Rumah, Banyak Regulasi yang Harus Dipenuhi
Program 10.000 rumah ini turut diulas oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Sebelum dibangun, harus siap dulu 20persen lokasi untuk ruang terbuka hijau.
Kemudian dibagi lokasi sisanya, 60 persen untuk kapling efekttlif dan 40 persen fasilitas umum.
Jika dihitung mengikuti regulasi, lahan 100 ha hanya akan terisi 6.000 lebih unit rumah tipe 27
Kemudian ketersedian lahan ini apa hendak ditalangi lewat APBD? "Ini yang jadi
pertanyaan penting," ujarnya.
Tak sesederhana itu, manakala dibiayai APBD maka itu merupakan aset pemerintah.
"Jadi penerima manfaat program ini, apa dikasih gratis atau harus bayar cicil?
Kalau mau cicilnya kemana, siapa yang kelola dana ini?
Jika kredit macet bagaimana penanganannya?" katanya.
Legalitas lokasi itu juga penting dalam membangun perumahan.
Jika itu tanah Pemkot bagaimana kemudian dialihkan ke user
Pemerintah pusat pun punya dana APBN besar, namun tidak ada program seperti ini,
karena jika dijalankan akan banyak menabrak aturan
Ketiga, cicilan rumah. Ini kaitan dengan lembaga pembiayaan.
Siapa yang akan memberikan kredit.