Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Polres Minahasa Temukan Ribuan Butir Obat Keras, Resmob Bitung Sita Ratusan Botol Captikus

Obat keras ini masuk di Kabupaten Minahasa melalui jasa pengiriman barang. Dua warga Tondano ditahan.

Tribun manado / Christian Wayongkere
Barang bukti obat keras. Polres Minahasa Temukan Ribuan Butir Obat Keras, Resmob Bitung Sita Ratusan Botol Captikus 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua berita kriminal di Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap polisi menjadi berita populer di website ini, Selasa (24/11/2020).  

Pertama tentang dua pengedar obat keras di Tondano ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1.066 butir trihexyphenidyl. 

Kedua tentang tim Resmob Bitung yang berhasil menyita ratusan botol isi miras jenis captikus. 

Berikut lebih lengkap masing-masing berita tersebut:

1. Polres Minahasa Temukan Ribuan Obat Keras yang Beredar di Tondano

Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap perdaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano oleh dua terduga pelaku.
Polres Minahasa melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap perdaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano oleh dua terduga pelaku. (Dokumen Polres Minahasa)

Satuan Narkoba Polres Minahasa membongkar kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (23/11/2020).

Polisi menahan dua pelaku dalam kasus ini yakni HL alias Alan (24) dan ZY alias Balo (18).

Kedua laki-laki ini mengaku warga Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa kedua tersangka itu melakukan tindakan transaksi obat keras tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 104 butir, 1 unit handphone Realme C1, dan 1 unit handphone Oppo A3S yang digunakan kedua tersangka.

Kemudian melalui pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, tim penyidik kembali melakukan pengembangan.

Hasilnya, polisi kemudian menemukan barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl lainnya sebanyak 1.066 butir di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.

Obat keras itu dikemas pada satu botol plastik warna putih dan empat belas plastik bening. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara obat keras tersebut dibeli secara online oleh tersangka ZY alias Balo.

Lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang sejumlah 3.000 butir pada 19 November 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved