Kriminal
Polres Minahasa Temukan Ribuan Butir Obat Keras, Resmob Bitung Sita Ratusan Botol Captikus
Obat keras ini masuk di Kabupaten Minahasa melalui jasa pengiriman barang. Dua warga Tondano ditahan.
"Sebagian obat tersebut telah diedarkan di wilayah Tondano dan sekitarnya,” ujar Pelengkahu saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020). (Andreas Ruauw)
2. Resmob Bitung Tahan Ratusan Botol Captikus

Tim Resmob Bitung menahan 207 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml.
Penangkapan di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut.
Dari kasus ini, polisi menahan 3 warga yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni YM (52), AO (36) dan KM (65).
YM adalah pria asal Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.
Sedangkan AO dan KM adalah perempuan asal Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sedangkan KM asal Desa Lembean, Minut.
"Mereka ditangkap pada dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Selasa (24/11/2020).
Frelly menegaskan, polisi akan terus dan tetap akan melakukan razia minuman beralkohol secara intens
Sebab dari data yang ditangani Polres Bitung, 90 persen kasus kriminal di Bitung berawal dari konsumsi miras yang dilakukan pelaku.
Razia tersebut dilakukan untuk menjamin situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dan memasuki Hari Raya Natal hingga pergantian tahun.
Sehari sebelumnya atau Senin (22/11/2020) malam, Resmob Polres Bitung juga telah mengamankan 160 botol ukuran 600 Ml dan 1 galon ukuran 22 liter berisi miras jenis captikus.
Minuman itu ditemukan di rumah AT alias Abes, warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Di rumah inilah minuman keras jenis captikus dijual tanpa izin.
Minuman captikus itu kemudian dibawa ke Polres Bitung.
Seorang pemerhati sosial kemasyarakatan Kota Bitung Muzaqir Polo Boven mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Bitung yang intens merazia peredaran dan penjualan miras tanpa izin.