Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Satu Sel dengan Buronan yang Pernah Dia Tangkap, Singgung Bursa Kapolri dan Pidana

Dikutip dari tayangan wawancara itu, Napoleon membantah telah melakukan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

(KompasTV)
Irjen Napoleon diwawancarai Aiman Witjaksono 

"Sempat beberapa kali, datang ke ruang, ke Kadiv. Yang pertama awal April, 16 April, Prasetijo tidak terlihat. Hanya Tommy yang datang sendiri," ungkap Fransiscus.

"Ketiga, 28 April Pak Tommy datang sendiri. Tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang Sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri, pada saat itu tidak sempat bertemu," sambungnya.

Fransiscus mengatakan bahwa Tommy Sumardi dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo bertemu Irjen Napoleon awal April dan 4 Mei 2020.

Ia juga membeberkan soal peristiwa Tommy Sumardi sendirian membawa paper bag masuk ke ruangan Irjen Napoleon.

"Awal April dan 4 bulan Mei. Dia datang bersama (Tommy dan Prasetijo datang ke ruangan Napoleon)," kata Fransiscus.

"Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang Kadiv," imbuhnya ketika ditanyai soal pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April.

"Waktu keluar gimana?" tanya jaksa lagi.

"Paper bag tidak bawa lagi," jawab Fransiscus.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Tjandra. Ia didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bila dikurskan, 200 ribu dolar Singapura sekira Rp2,1 miliar, sedangkan 270 ribu dolar AS setara Rp3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp6 miliar.

Lalu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Bila dikurskan, 150 ribu dolar AS sekira Rp2,1 miliar.

Ada seorang lagi yang didakwa yaitu Tommy Sumardi yang disebut jaksa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke kedua jenderal itu.

Selain itu Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra.

Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi yaitu 150 ribu dolar AS atau setara dengan Rp2,1 miliar.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved