Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Satu Sel dengan Buronan yang Pernah Dia Tangkap, Singgung Bursa Kapolri dan Pidana

Dikutip dari tayangan wawancara itu, Napoleon membantah telah melakukan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

(KompasTV)
Irjen Napoleon diwawancarai Aiman Witjaksono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte blak-blakan soal kasus yang menjeratnya. 

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu merasa dirinya sebagai pihak yang dikorbankan untuk kepentingan yang lebih besar. 

Hal itu disampaikan Napoleon dalam wawancara kepada Aiman Witjaksono. 

Baca juga: Bursa Calon Kapolri, Lemkapi Prediksi Presiden Jokowi Akan Berikan Calon Tunggal ke DPR RI

Dikutip dari tayangan wawancara itu, Napoleon membantah telah melakukan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Bahkan Irjen Napoleon Bonaparte mengaku mendekam di rutan dengan sejumlah narapidana yang memiliki berbagai latar belakang kejahatan berbeda-beda.

Dari mulai terpidana kasus narkoba, korupsi, hingga pembobol bank.

Kasus yang terakhir disebut bahkan ia yang menanganinya sendiri dengan menyeret pelaku yaitu Maria Pauline Lumowa.

Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI ditangkap Irjen Napoleon pada Juli 2020 setelah buron selama 17 tahun.

Saat menangkap pelaku, ketika itu Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

"Saya ditempatkan di sini bersama dengan penjahat narkoba, koruptor, bahkan bersama dengan orang yang saya tangkap bulan Juni lalu di Serbia, Maria Pauline Lumowa," kata Napoleon dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono.

"Jeruji di sini tidak akan memakan badan dan mental saya."

Napoleon diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 6,1 miliar.

Atas dugaan kasus yang dialamatkan kepadanya itu, Napoleon menilai tuduhan tersebut adalah sebuah rekayasa.

"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi (terdakwa lain dalam kasus ini). Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya," tutur dia.

Baca juga: 5 DJ Cantik yang Kini Berhijab Tinggalkan Cara Berbusana Lama, Termasuk Nathalie Holscher Istri Sule

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved