Kasus Narkoba
Polda Sulut Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba dalam Sebulan, Ada yang Melalui Toko Online
Polda Sulawesi Utara menggelar konerensi pers terkait beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konerensi pers terkait beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ada 4 kasus yang berhasil diungkap.
Pertama kasus yang melibatkan tersangka berinisial AK dan JB yang berhasil diungkap di Tuminting pada 7 November 2020 dengan jumlah barang bukti 793 butir obat keras Trihexpenidyl.
Kedua, kasus yang melibatkan 3 tersangka yakni IDP, MR, dan DK dengan barang bukti 3 ribu butir Trihexpenidyl yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Manado.
Baca juga: Penambahan Unit Mobil Damkar di Minsel Sudah Mendesak
Baca juga: Ratusan Botol Isi Miras Jenis Cap Tikus Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
Baca juga: 27 Calon Prajurit TNI AL Asal Sulut Ikuti Tes di Malang, Rompas Berpesan Jaga Kesehatan
Kasus ini berhasil diungkap pada 7 November 2020.
"Ketiga ada kasus dengan pelaku berinisial RM yang barang bukti sebanyak seribu butir Trihexphenidyl dan 50 butir Tramdol dikirim melalui salah satu jasa pengiriman juga di Manado," tambah Jules, Selasa (24/11/2020).

RM diduga membeli obat keras tersebut melalui toko online S dan berhasil diungkap pada 14 November 2020.
Keempat ada kasus yang berasal dari dalam Rutan Malendeng dengan pelaku berinisial RN alias Ito yang berhasil diungkap pada 17 November 2020.
"RN tertangkap tangan sedang berusaha memasukkan sabu seberat 0,26 gram ke Rutan Malendeng yang telah dipesan penghuni rutan berinisial SL dan AT," tambah Jules.
Baca juga: Viral Oknum Ketua KPPS Diduga Berfoto Bersama Cawawali Nomor Urut 1, KPU Lakukan Pemanggilan
Terakhir, serupa dengan kasus ketiga pelaku berinisial FFT membeli sejumlah obat keras melalui toko online berinisial S.
Jules mengatakan barang bukti total sejumlah 4.693 butir Trihexphenidyl; 50 butir Tramadol; 0,26 gram sabu; 1 paket lengkap Trihexphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta sejumlah data elektronik milik para pelaku.
Dirnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa jaringan para pelaku ini tak hanya di dalam kota tetapi hingga ke luar provinsi.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Presiden Jokowi Minta Libur Akhir Tahun Dikurangi
"Obat-obatan ini harusnya dibeli dengan resep dokter, jadi dijual bebas tapi terbatas," ujar Indra.
Ia mengaku pihaknya telah memgantongi beberapa toko jual-beli online. Akun-akun tersebut sudah selalu dihapus namun tetap muncul lagi di kemudian hari sehingga pihaknya akan terus mendalami sampai provider.
Indra mengatakan para tersangka yang berjumlah 8 orang tersebut merupak pemilik barang namun belum sempat diedarkan karena sudah dibekuk pihak kepolisian terlebih dahulu.(*)
Baca juga: Debat Ketiga Bakal Berlangsung Sengit, Tiga Paslon di Minut Siap Tampil Maksimal
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: