Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PKH

Koordinator PKH Sulut Imbau Paslon Jangan 'Plesetkan' Pertemuan PKH ke Ranah Politik

- Tidak ada pengarahan warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilkada serentak 2020

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tidak ada pengarahan warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilkada serentak 2020.

Demikian ditegaskan Richard Mongkaren, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Sulut kepada tribunmanado.co.id, Senin (23/11/2020).

"Yang ada itu, pertemuan itu diplesetkan salah satu calon, sehingga mendiskreditkan program PKH," kata Mongkaren.

Ia membeber, terinformasi kasus di Minsel itu sebenarnya pertemuan kelompok, antara Pendamping PKH dan warga penerima manfaat PKH.

Baca juga: Promo Bosowa Berlian Motor, Beli Xpander Bunga 0 Persen, Khusus Karyawan DP 20 Persen

Baca juga: Pekan Depan Tomohon Punya Sekkot Baru, Peluang Besar Diisi Plt atau Plh

Baca juga: Buron hingga ke Lokasi Dekat Basis KKB Papua, Residivis Ini Tertangkap, Ini Kronologinya

Kegiatan ini merupakan kegiatan bulanan. "Jadi bukan karena ada Pilkada terus kumpul-kumpul," sebutnya.

Kegiatan ini tiap bulan rutin untuk memonitoring dan evaluasi program, namanya Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).

Jadi dalam kegiatan ini penerima manfaat program dibekali semisal pendidikan kesehatan, cara mengasuh anak, dan peningkatan kapasitas keluarga.

Sejauh ini yang terinformasi hanya berupa tudingan. Dikatakan PKH dimanfaatkan untuk menggalang dukungan ke paslon tertentu. Mongkaren mengatakan, tak ada bukti jelas

Baca juga: Anggota DPRD Sulawesi Utara Ini Siap Dilakukan Pergantian Antar Waktu

"Kalau ada temuan dan bukti akan ditindaklanjuti, jangan hoaks," ujarnya

Ia mendapat laporan soal tudingan intimidasi ke Penerima PKH, Mongkaren menegaskan hal itu tidak benar

Ia menjelaskan, penerima manfaat PKH itu punya hak dan kewajiban.

Haknya menerima manfaat program PKH, kemudian kewajibannya mengikuti program yang sudah disiapkan.

Baca juga: TNI, Polri dan Satpol PP Kembali Tertibkan Pengendara yang Melanggar Protokol Kesehatan

"Salah satunya hadir dalam P2K2," kata dia.

Sudah diatur dalam aturan menyangkut sanksi manakala kehadiran di P2K2 tidak memenuhi 80 persen kehadiran

"Sanksinya bisa dikeluarkan dari kepesertaan program," kata dia.

Hal ini yang kemungkinan dikemas menjadi tudingan bakal dikeluarkan dari kepesertaan program

"Jadi aturan ini dianggapnya ancaman," ujarnya. (ryo)

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020, WA 08122-123-123 atau via LOGIN WWW.PLN.CO.ID

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved