Suami Bunuh Istri
Pesan Wanita 14 Tahun Dibunuh Suami ke Orang Tua Saat Memaksanya: Aku Ikut Dia, Pulang Tinggal Jasad
Korban sebelumnya sudah memiliki firasat disampaikan ke orangtuanya yang memaksanya mengikuti kemauan suaminya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Firasat Selmi (14) warga Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sebelum dibunuh suaminya.
Selmi (14) tewas dibunuh dengan 20 tikaman oleh suaminya Kamaluddin (20) pada Jumat 20 November 2020
Kamaluddin tega membunuh sang istri yang baru dinikahinya sebulan silam.
Korban sebelumnya sudah memiliki firasat disampaikan ke orangtuanya yang memaksanya mengikuti kemauan suaminya.
Baca juga: Polisi Bertindak Tegas, Bubarkan Kerumunan Massa yang Ikut Kampanye Paslon Pilkada Minsel
Dikutip dari Tribun Bone, emosi Kamaluddin diduga tersulut setelah Selmi menyebut ia tak lagi mencintai suaminya.
Perkataan itulah yang lantas membuat Kamaluddin gelap mata dan menghabisi nyawa Selmi.
Siska, seorang keluarga korban mengatakan, pelaku dan korban belum lama melangsungkan pernikahan mereka.
"Baru satu bulan lebih menikah. Pernikahan berlangsung pada Minggu 4 Oktober lalu," ujar Siska.

Teman korban, Nur Afny menyebut, korban pernah mengaku sudah tak lagi mencintai pelaku yang baru saja dinikahi satu bulan lalu.
Afny mengatakan, korban sempat mengakui perasaannya kepada pelaku.
"Yang saya tahu tidak maumi sama suaminya. Dia sampaikan itu ke suaminya. Mungkin itu yang membuat suaminya marah," ujar Afny.
Namun sampai saat ini motif pasti pelaku membunuh korban belum diketahui karena Kamaluddin masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Belum diketahui motifnya. Kami masih memburu pelaku yang buron,"ucap Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Samson.
Pesan Terakhir Korban
Keanehan mulai terjadi ketika pelaku mengajak istrinya pulang ke rumah orangtua pelaku.
Dari suasana penuh tawa, korban langsung terus menolak dibawa ke rumah orangtua pelaku.
Namun karena dibujuk terus-terusan oleh orangtuanya, korban akhirnya menurut pergi ke rumah orangtua pelaku.
Sebelum pergi bersama suaminya, korban berpesan kepada keluarganya.
Baca juga: 5 Artis Cantik yang Pernah Dirampok, Disekap & Ditodong Pakai Pisau, Pelaku Pura-pura Jadi Karyawan
Pada pesan tersebut, korban mengatakan bahwa dirinya akan mati jika ikut bersama pelaku.
Ia mengatakan kepada orangtuanya bahwa mereka tidak akan bisa melihat dirinya lagi.
"Bilangmi di situ korban, kalau mupaksa ka pergi tidak mulihat ma kembali. Jasad saja mulihat, baju saja mulihat. Ternyata omongannya itu nyata," tutur Irmha, tetangga korban.
Korban Ditikam 20 kali
Siska menuturkan, ada puluhan luka tusuk yang bersarang di tubuh korban.
"Ada sekira 20 lebih tusukan di bagian tubuh korban. Ada di perut, bahu, leher, telinga, dada, punggung, lengan dan tangan," kata dia.
Korban sendiri langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) seusai ditikam mengunakan badik oleh pelaku.
Semua berawal ketika pelaku dan korban saling cekcok pada Kamis (19/11/2020) pukul 23.00 Wita.
Pertengkaran itu diketahui sempat dilerai oleh orangtua dan tante pelaku.
Tetapi cekcok kembali terulang pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Kali ini pertikaian keduanya kembali dilerai namun gagal.
Pelaku kemudian mengeluarkan ancaman akan menikam korban, tetapi korban berhasil menghindar.
Selmi lalu kabur keluar rumah dengan cara lompat namun ia jatuh ke tanah.
Pada saat itu pelaku langsung melompat menyusul korban lalu berkali-kali menancapkan badik ke tubuh istrinya itu.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tutur Iptu Samson.
Ternyata Pernah Bunuh Orang
Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.
Irwandi kala itu ditikam pakai badik oleh pelaku pada Januari 2017 lalu.
Akibat aksinya tersebut, Kamaluddin diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dimasukkan ke penjara.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tuturnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Pelaku menjalani masa hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IIA Watampone, lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Ashar mengaku tidak mengetahui dimana korban akhirnya dibebaskan.
"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelas Ashar, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson, pelaku bebas pada awal tahun 2020 lalu.
"Dari informasi yang kami peroleh, baru bebas pada bulan Maret tahun ini," kata Samson.
Seusai bebas, pelaku yang berstatus residivis itu kemudian menikahi korban. (*)