Kasus Jerinx SID
Kasus Jerinx, Bagaimana Sebuah Kritik Bisa Berujung Vonis Penjara
Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.
Emosi
Mendengar tuntutan tersebut, Jerinx meluapkan emosinya dan mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
Dia kemudian menantang orang yang ingin memenjarakannya untuk menemui drummer SID itu
Vonis
Sidang terus berlanjut hingga pada Kamis (19/11/2020), hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan,
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Pertimbangan
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.