Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jerinx SID

Kasus Jerinx, Bagaimana Sebuah Kritik Bisa Berujung Vonis Penjara

Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Editor: Rizali Posumah
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Jerinx menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam bermedia sosial. Bagaima sebuah kritik di dunia maya yang dilontarkan oleh warga negara biasa bisa berujung vonis penjara karena dianggap menghina.

Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu terjerat masalah hukum karena unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam akun Instagramnya yang diunggah 13 Juni 2020, Jerinx melontarkan kritik terhadap IDI. Di mana ia menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi hingga IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Polda Bali menanggapi laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Jerinx yang dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Namun, Jerinx mangkir di panggilan pertama.

Jerinx akhirnya datang pada panggilan kedua bersama kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, Polda Bali lalu menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat itu, ia dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Setelah menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Kritik

Jerinx menjelaskan bahwa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI.

Namun, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kriritkan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved