Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jerinx SID

Kasus Jerinx, Bagaimana Sebuah Kritik Bisa Berujung Vonis Penjara

Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Editor: Rizali Posumah
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak ada niat Jerinx untuk menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebih jernih.

Gendo menyebut unggahan yang disampaikan kliennya itu sebenarnya sebagai bentuk pertanyaan atas syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit.

Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.

Jerinx berupaya untuk melakukan mediasi. Namun, pihak IDI Bali menolak hingga akhirnya berkas perkara lengkap dan kasus Jerinx berlanjut ke meja hijau.

Sidang perdana

Sidang pertama Jerinx digelar pada 10 September 2020.

Awalnya, persidangan kasus "IDI kacung WHO" itu digelar secara daring atau online karena pandemi Covid-19.

Jerinx sempat memprotes sidang online itu dengan melakukan walk out. Protes juga dilayangkan sejumlah pendukungnya yang mengadakan demonstrasi.

Akhirnya, majelis hakim mengabulkan keinginan Jerinx menggelar sidang secara tatap muka. Dalam persidangan, Jerinx didakwa dengan Undang-undang ITE dan KUHP.

Tuntutan

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved