Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perdagangan Manusia

Gadis 17 Tahun Tarif Rp 2 Juta hingga Emak 51 Tahun, Sedang Dagangkan 14 Wanita, Begini Modusnya

Meski di tengah pandemi Covid-19 perdagangan manusia di puncak Bogor tetap jalan dengan berbagai cara. Para perempuan yang akan

Editor: Aswin_Lumintang
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur 

Para korban ini diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22). 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Pria Hidung Belang

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pengungkapan penjualan orang di kawasan Cisarua, Puncak Bogor berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menggerebek di sebuah vila.

Polisi mendapati bahwa korban eksploitasi seksual tengah melayani seorang hidung belang.

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah vila," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, didapati pula satu pelaku tindak pidana penjualan orang inisial HI (33) yang kemudian langsung diamankan.

"Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI yang sudah melakukan transaksi penjualan orang," katanya.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain HA (41) dan AN (29) di wilayah Cianjur serta didapati sebanyak 14 wanita terlibat dan jadi korban eksploitasi sosial tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.

Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.

"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Arti Mimpi Dikerumuni Semut, Benarkah Sering Dianggap Pertanda Buruk, Simak Tafsirnya

Baca juga: Jumita Nangis Dilabrak Warga Ejek Pamannya yang Tewas Kecelakaan di Simalungun: Karma Dibayar Tunai

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved